Kantor Desa Akan Disegel Masyarakat

Tim 17 Tanah Merah Sampaikan Mosi Tak Percaya 

Di Baca : 1248 Kali
Tim 17 Desa Tanah Merah Kecamatan Siakhulu Kampar Riau menyerahkan surat mosi tak percaya pemerintahan desa Tanah Merah ke DPRD Kampar diterima Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat SE (kiri) Selasa (2/6/2020).( Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia-- Puluhan warga masyarakat Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau mengatasnamakan tim 17 mendatangi Kantor DPRD Kampar, Selasa (2/6/2020). Kedatangan masyarakat ini untuk melaporkan keluh kesah mereka terkait pemerintahan desa.

Rombongan disambut oleh Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal dan Wakil Ketua DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat, Tony Hidayat SE di ruangan Banggar DPRD Kampar.

Ketua rombongan, Karyani dalam pertemuan menyampaikan sejumlah poin yang menjadi keluhan masyarakat.

<!--pagebreak-->

Ia mengatakan masyarakat tidak mempercayai pemerintah Desa Tanah Merah yang sekarang. Baik dalam hal kepemimpinan maupun kebijakan.

Dikatakan, dugaan penyalahgunaan pemerintahan seperti memberhentikan RT dan RW seenaknya dan penyimpangan kewenangan di bidang pembangunan yakni, terkait adanya mark up anggaran pada laporan ke Inspektorat proyek normalisasi di desa.

"Pada proyek tersebut diketahui masyarakat anggaran yang dianggarkan sebesar Rp13 juta di mana tiada pembelian bahan dilakukan dilaporkan ke Inspektorat menghabiskan anggaran sebesar Rp67 juta," jelasnya.

<!--pagebreak-->

Ia menuturkan terkait proyek tersebut pelaksanaannya dikerjakan oleh 100 orang warga desa.

Selain itu, masyarakat mengaku juga menemukan adanya pemerintah desa membuat Surat Pertanggungjawaban kehilangan bahan baku semen sebanyak 100 sak yang pada kenyataannya tiada kehilangan.

Ia mengatakan terkait dengan permasalahan ini masyarakat minta ada tanggapan pemerintah.

"Jika tidak ditindaklanjuti, kantor Desa kami segel," ancamnya.

<!--pagebreak-->

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kampar, Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar, Toni Hidayat mengatakan menampung apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

Ia mengatakan nanti ini laporan masyarakat akan diteruskan komisi yang bersangkutan yakni Komisi A.

"Setelah itu kita akan tindak lanjuti memanggil para pihak bersangkutan seperti Kades, Camat dan OPD," ungkapnya.

Terkait permasalahan ini juga masyarakat melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk ditindaklanjuti. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar